Keputusan jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) terhadap pembacokan di pasar sentral di hadapana walikota Gorontalo merupakan mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana. Undang-Undang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk mengembalikan berkas apabila penyidikan dianggap belum lengkap. Artinya mungkin masih ada yang perlu di dalami. Seperti alat bukti dianggap belum cukup kuat, kronologi peristiwa belum terang, peran pihak lain belum didalami, atau ada fakta yang masih perlu diverifikasi.
Namun respons Adhan Dambea terhadap keputusan tersebut justru menimbulkan polemik seperti yang di beritakan di beberapa media online. Sikap keras, pernyataan emosional, hingga rencana demonstrasi terhadap Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan mendatangi ketua komisi III DPR RI menjadi indikasi ada upaya untuk menekan proses hukum di Kejari kota Gorontalo secara politik dan publik.
Ada beberapa hal penting yang perlu disoroti.
Pertama, reaksi walikota yang menyerang kejaksaan menunjukkan sikap tidak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Padahal P-19 adalah bagian dari prosedur normal dalam proses penuntutan.
Kedua, mobilisasi tekanan terhadap lembaga penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan politik terhadap proses hukum.
Ketiga, sebagai kepala daerah, walikota seharusnya memberi contoh dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan justru menantang keputusan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang tetap menjalankan prosedur hukum patut diapresiasi. Dalam sistem negara hukum, jaksa harus bekerja secara merdeka dan independen. Karena itu, polemik ini pada akhirnya menjadi ujian sederhana, apakah kekuasaan bersedia menghormati hukum, atau justru mencoba menantangnya.
















Leave a Reply