Polda Gorontalo, Tidak ada lagi Ruang jual beli emas ilegal, Jika ingin menambang urus Izin pertambangan rakyat.

Ilustrasi Gambar antara penambang tanpa izin dengan aparat hukum

Jejakinvestigatif. 17/03/2025. Dinilai merugikan negara hingga Rp300 triliun, praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia kini dikenakan sanksi pidana bagi siapa pun yang tetap nekat menambang maupun memperjualbelikan emas tanpa izin. Ini sesuai dengan pidato president prabowo.

Di Polda Lampung sendiri, tercatat sudah 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas tambang ilegal (10/03/2026).

Sementara itu di Gorontalo, Polda Gorontalo menegaskan akan menindak tegas para pelaku jual beli emas yang berasal dari aktivitas ilegal.

Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menyampaikan bahwa “tidak ada lagi ruang bagi penjual maupun pembeli emas yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, di mana praktik pertambangan kini telah bergeser pada penerapan hukum secara tegas melalui undang-undang.” Masyarakat pada dasarnya tidak dilarang untuk melakukan pertambangan emas selama berada di wilayah pertambangan rakyat serta telah mengurus izin melalui skema izin pertambangan rakyat, baik melalui koperasi maupun perseorangan. Permasalahannya, ruang solusi yang telah disediakan dalam undang-undang kerap tidak ditempuh oleh para penambang lokal. Sebagian masih memilih melakukan aktivitas secara ilegal, padahal regulasi pertambangan rakyat sejatinya telah memberikan kemudahan agar masyarakat dapat menambang secara legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *