Gusnar Ismail Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, 666 Warga Binaan Didorong Kembali ke Masyarakat

GORONTALO — Semangat kemerdekaan turut dirasakan ratusan warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo. Sebanyak 666 warga binaan dan anak binaan pemasyarakatan menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu terdiri atas Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

Dari total 666 penerima, sebanyak 351 warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo memperoleh RU I, sementara sembilan orang mendapatkan RU II.

Adapun rincian RU I di Lapas Kelas IIA Gorontalo terdiri atas 43 orang yang memperoleh remisi satu bulan, 65 orang dua bulan, 120 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 51 orang lima bulan, dan delapan orang enam bulan.

Saat ini, jumlah keseluruhan warga binaan dan anak binaan yang berada di Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 1.222 orang.

Bagi Gubernur Gusnar Ismail, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian penting dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan dan upaya warga binaan untuk memperbaiki diri.

Gusnar berharap momentum tersebut dapat menjadi energi baru bagi warga binaan untuk terus berbenah dan mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus mampu membentuk pribadi yang siap kembali berinteraksi dan memberikan kontribusi positif setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Karena itu, Gusnar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menciptakan lingkungan sosial yang terbuka dan responsif terhadap warga binaan yang telah menyelesaikan proses pembinaan.

“Kita juga harus bisa menciptakan suasana yang responsif, tidak memandang berbeda terhadap warga binaan yang sudah selesai mengikuti proses pembinaan. Kita harus bisa menciptakan itu sehingga stigma negatif itu bisa kita hilangkan,” ujar Gusnar.

Ia menegaskan, keberhasilan proses pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pembinaan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat ketika warga binaan kembali ke lingkungan sosialnya.

“Itulah sebabnya Pak Menteri mengharapkan agar semuanya warga binaan ini bisa kembali berbaur dengan masyarakat,” lanjutnya.

Gusnar pun mengajak masyarakat membuka ruang bagi mereka yang telah menyelesaikan masa pembinaan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal. Menurutnya, menghilangkan stigma negatif merupakan bagian penting dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan.

“Jangan sampai ketika mereka kembali ke masyarakat, justru mendapatkan stigma yang membuat mereka sulit untuk memulai kehidupan baru. Kita harus memberikan kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” pesan Gusnar.

Sementara itu, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo sebelumnya mengusulkan 669 warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam proses penerbitan.

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan makna kemerdekaan secara lebih luas: memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk memperbaiki diri, kembali ke tengah masyarakat, dan menatap masa depan dengan harapan baru.

Bagi Gusnar Ismail, kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi setiap manusia untuk berubah, memperbaiki kehidupan, dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *