Klaim Persetujuan Dipatahkan Surat Kemendikdasmen, Bidang Baru Disdikbud Kota Gorontalo Belum Disetujui.

Gorontalo. 14 agustus 2026. Konsultasi Pemerintah Kota Gorontalo ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait usulan pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum membuahkan persetujuan.

Hal itu ditegaskan melalui surat Kemendikdasmen Nomor 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026 tentang tindak lanjut penataan kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penataan kelembagaan akan ditentukan setelah pedoman terbaru ditetapkan, yang saat ini masih dalam pembahasan.

Surat tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas usulan Pemkot Gorontalo melalui surat Nomor 060/Org/IV/750/2026 tertanggal 29 April 2026 dan Nomor 005/Dikbud-Sekr/1190 tertanggal 17 Juli 2026 mengenai permohonan penataan kelembagaan dan pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana.

Pelaksana pada Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Fadhel, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa usulan pembentukan bidang baru tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi dari Kemendikdasmen.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya telah menyampaikan bahwa usulan tersebut belum sesuai dengan pedoman nomenklatur penataan perangkat daerah bidang pendidikan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.

Fadhel menjelaskan, fungsi terkait sarana dan prasarana pada dasarnya telah terakomodasi dalam struktur yang ada melalui jabatan pengawas di bawah masing-masing bidang.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Gorontalo agar setiap kebijakan penataan perangkat daerah tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Pemkot harus memahami regulasi yang ada. Pemprov tidak asal memberikan rekomendasi, tetapi berdasarkan aturan. Karena itu, mekanisme yang berlaku harus dipatuhi,” ujar Fadhel, Kamis (13/8/2026).

Fadhel menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, pembinaan penataan perangkat daerah kabupaten/kota merupakan bagian dari kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Karena itu, menurutnya, setiap rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah harus terlebih dahulu mengikuti mekanisme dan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun meminta agar setiap pernyataan mengenai persetujuan pemerintah pusat terhadap suatu usulan kelembagaan disertai bukti atau dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *