Gusnar Bergerak Amankan Aset Umat, Ribuan Tanah Rumah Ibadah Gorontalo Segera Didorong Bersertifikat.

GORONTALO. Ribuan tempat ibadah di Gorontalo masih menghadapi persoalan kepastian hukum atas tanahnya. Dari sekitar 5.000 hingga 7.000 tempat ibadah yang tersebar di daerah ini, baru 598 tanah wakaf yang tercatat telah memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail mengambil langkah bersama untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf dan mengamankan aset umat.
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan isbat wakaf terpadu dan pendaftaran tanah wakaf se-Provinsi Gorontalo bersama Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur, Kamis (6/8/2026).
Melalui isbat wakaf terpadu, tanah wakaf yang belum memiliki dokumen resmi akan didorong memperoleh kepastian hukum sekaligus mempercepat proses sertifikasi.
Bagi pemerintah, langkah ini penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa serta memastikan tanah tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan masyarakat.
Gusnar menegaskan, setelah kesepakatan ditandatangani, tidak boleh ada lagi alasan untuk memperlambat proses di lapangan.
“Tadi sudah perjanjian kerja sama sehingga besok sudah bisa bergerak dan ini tidak akan ada hambatan. Mari kita berikan kepastian hukum dari aspek tanah kepada semua tempat ibadah baik masjid, gereja, pura,” tegas Gusnar.
Menurutnya, persoalan sertifikat tanah rumah ibadah selama ini kerap terabaikan karena pembangunan tempat ibadah umumnya lahir dari keikhlasan dan semangat gotong royong masyarakat.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan pertanahan, kepastian legalitas tanah tetap menjadi hal yang sangat penting.
Meski sengketa tanah tempat ibadah relatif jarang terjadi, Gusnar tidak ingin pemerintah menunggu persoalan muncul baru mengambil tindakan.
“Saya harapkan setelah penandatanganan kerja sama ini kita langsung bergerak ke lapangan. Itu yang harus kita lakukan sekarang,” ujarnya.
Berdasarkan data statistik Kementerian ATR/BPN, dari tanah wakaf yang telah bersertifikat di Gorontalo, Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah terbanyak yakni 166 sertifikat, disusul Kabupaten Gorontalo 115, Bone Bolango 111, Boalemo 89, Pohuwato 69 dan Gorontalo Utara 48.
Angka tersebut menjadi pijakan awal bagi pemerintah untuk memperluas sertifikasi tanah wakaf. Targetnya bukan sekadar menambah jumlah sertifikat, tetapi memastikan aset yang digunakan untuk kepentingan umat memiliki kepastian hukum dan perlindungan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *