Gorontalo. Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari mekanisme organisasi Kadin. Penentuan tahapan dan pelaksanaannya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan Kadin Indonesia sebagai organisasi induk.
Sementara itu, Musyawarah Daerah (Musda) Kadin kabupaten/kota di Gorontalo telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Proses kepesertaan dan verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil Musda menjadi bagian dari tahapan menuju Musprov.
Persoalan komunikasi antara Kadin Kota Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo yang sempat muncul dalam pelaksanaan Musda disebut telah ditindaklanjuti. Ketua Umum Kadin Kota Gorontalo terpilih juga telah bertemu dengan kepala daerah untuk membahas persoalan tersebut.
Dengan demikian, pelaksanaan Musprov selanjutnya berada dalam mekanisme dan kewenangan organisasi Kadin. Gubernur Gorontalo berada dalam kapasitas sebagai kepala daerah, sementara keputusan terkait pelaksanaan Musprov ditentukan melalui mekanisme Kadin sesuai AD/ART dan keputusan organisasi.












Leave a Reply