Jakarta – setelah sukses mengharumkan nama Gorontalo di skala regional dan nasional, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail,kembali menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang mendapat perhatian di tingkat nasional saat menghadiri pertemuan para gubernur bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pada Rabu (1/7/2026).
Di hadapan Menteri PKP dan para gubernur dari berbagai daerah, Gusnar mempresentasikan konsep integrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PKP dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN. Konsep tersebut menggabungkan pembangunan rumah layak huni dengan pemberian sertifikat tanah kepada penerima manfaat sehingga masyarakat tidak hanya memiliki hunian yang lebih baik, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Paparan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri PKP, Maruarar Sirait. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan terobosan yang patut dicontoh karena mampu menyinergikan program lintas kementerian untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Maruarar menilai kolaborasi antara program BSPS dan PTSL sejalan dengan semangat Program Bedah Rumah Nasional yang menargetkan pembangunan dan rehabilitasi 400.000 unit rumah di seluruh Indonesia.
Apresiasi itu tidak berhenti pada pujian. Sebagai bentuk penghargaan atas praktik baik yang dipresentasikan Gubernur Gusnar Ismail, Menteri PKP memutuskan menambah alokasi Program BSPS untuk Provinsi Gorontalo sebanyak 2.000 unit rumah. Dengan tambahan tersebut, kuota Gorontalo meningkat dari semula 4.066 unit menjadi 6.066 unit rumah.
Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa gagasan dan kemampuan membangun sinergi lintas sektor yang ditunjukkan Gusnar Ismail mendapat pengakuan di tingkat nasional. Presentasi yang disampaikannya tidak hanya menarik perhatian forum, tetapi juga menghasilkan tambahan program yang akan memberikan manfaat nyata bagi ribuan masyarakat Gorontalo.












Leave a Reply