IPR Dengilo di Ujung Proses, Pemda Pohuwato Didorong Tuntaskan PKKPR

Gorontalo, 18 April 2026 — Harapan masyarakat Dengilo untuk memperoleh legalitas tambang rakyat kian mendekati kenyataan. Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan oleh Koperasi Cahaya Sinergi kini tinggal menunggu satu tahapan krusial, yakni penyelesaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Koperasi yang berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo tersebut saat ini tengah merampungkan dokumen PKKPR sebagai syarat utama dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini menjadi penentu kesesuaian tata ruang sekaligus bentuk konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi sebelum izin IPR dapat diterbitkan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo, menjelaskan bahwa secara keseluruhan tahapan administrasi telah hampir selesai. Namun, pihaknya masih menunggu finalisasi PKKPR yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato.

“Prosesnya sudah di tahap akhir. PKKPR ini menjadi dasar utama yang kami tunggu untuk menerbitkan IPR,” ungkap Wardoyo. (17/04/2026).

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian dokumen tersebut. Pemerintah berharap, penerbitan IPR ini nantinya menjadi tonggak awal bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan terstruktur.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah, penerbitan IPR ditargetkan dapat terealisasi pada April 2026, sesuai dengan arahan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

“Semoga seluruh tahapan akhir ini dapat diselesaikan sesuai jadwal. Kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *