Anggota DPR Kab/Provinsi memperkeruh kondisi sosial masyarakat, Polda harus Bersikap Tegas

[Jejak Investigatif] Gorontalo – Kebijakan pelarangan jual beli emas, ini murni bentuk penegakan hukum yang di lakukan oleh pihak kepolisan berdasarkan UU minerba. Ini upaya untuk memutus rantai pertambangan ilegal (ilegal mining) yang mengutungan pembeking. Pembeking mendapatkan keuntungan besar tanpa kontribusi kepada negara dan tanpa peduli kerusakan lingkungan.

Sekarang kepolisian mengambil sikap tegas untuk menghentikan arus ilegal mining tersebut. Namun ada terasa janggal atas sikap anggota DPR kab/Provinsi yang keberatan dengan sikap kepolisian untuk memutus ilegal mining. Seolah anggota dewan terkena dampak penertiban oleh kepolisian, sehingga memunculkan kecurigaan publik.

Dalam UU pemerintah daerah, anggota DPR kab/prov adalah pejabat negara yang wajib mendukung penegakan hukum. Namun apa jadinya jika ada anggota DPR kab/Provinsi justru memperkeruh suasana, dengan pernyataan yang mengarah pada agitasi, padahal Tugas DPR kab/kota adalah melakukan pengawasan kebijakan publik berdasarkan undang undang.
Sehingga penegakan undang – undang yang di lakukan pemerintah dan kepolisian harus ditaati oleh anggota DPR Kab/Prov.

Sikap anggota DPR kab/provinsi yang bersebrangan dengan kepolisian ini sudah layak atau “patut di duga” yang perlu untuk di selidiki lebih lanjut dan dalam.

Walau langit akan runtuh, hukum tetap ditegakkan” Fiat Justitia Ruat Caelum,
Prinsipnya kita berada di pihak masyarakat, dan membela kepentingan dan hak hak dasar masyarakat namun jika mengabaikan kerusakan lingkungan dan menormalisasi jual beli emas ilegal dan membiarkan pembeking meraup keuntungan secara melawan hukum maka wajib di tindak tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *