Polemik Tentang Cagar Budaya

Muhammad Fadly Thaib.,SH
Advokat dan aktivis Gorontalo.

Saat ini lagi ramai di Gorontalo tentang perdebatan sebuah benda dan bangunan cagar budaya.

Namun bagaimana sebuah objek bisa di kategorikan sebagai cagar budaya sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan PP nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya.

Cagar budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs atau lokasi yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan.
Cagar budaya juga penting di lestarikan karena memiliki nilai penting bagi budaya dan penguatan kepribadian bangsa. (UU nomor 11 tahun 2010)..

Bagaimana mekanisme sebuah benda, bangunan, struktur, situs atau kawasan bisa di katakan sebagai cagar budaya.?

Pertama melalui tahap pendaftaran objek yang di duga sebagai cagar budaya (baca ODCB).
Siapa yang berhak mendaftarkan sebuah bangunan atau benda yang memiliki informasi bernilai di masa lalu sebagai cagar budaya?

Dalam UU cagar budaya yang bisa mendaftarkan objek yang di duga cagar budaya adalah “setiap orang dan atau Pemerintah”

Pasal 29 diatur bahwa setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur dan lokasi yang di duga cagar budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.

Jadi meskipun kita bukan pemilik, atau keluarga, atau kerabat dapat mendaftarkan benda atau bangun yang bernilai sejarah menjadi cagar budaya ke pemerintah.

Kedua, melalui tahap pengkajian oleh tim ahli cagar budaya.

Setelah melalui pendaftaran, verifikasi ODCB maka organisasi perangkat daerah (di baca OPD) di bidang kebudayaan, menyerahkan dokument ODCB kepada tim ahli cagar budaya tingkat kab/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya untuk di lakukan kajian.
Tim ahli cagar budaya (baca TACB) ini, di tetapkan oleh bupati/walikota, gubernur atau menteri sesuai dengan tingkatannya.

Apa Tugas TACB? mereka melakukan kajian terhadap objek yang di duga cagar budaya (ODCB), merekomendasikan penetapan cagar budaya sampai merekomendasikan penghapusan cagar budaya. Sesuai dengan PP nomor 1 tahun 2022 pasal 34.

Berdasarkan hasil kajian TACB di tingkat kab/kota, provinsi, nasional ditemukan ODCB memiliki nilai historis atau arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia maka TACB mengeluarkan rekomendasi kepada bupati/walikota, gubernur dan menteri di tetapkan sebagai cagar budaya dalam bentuk keputusan.

Setelah ODCB di tetapkan sebagai cagar budaya maka bupati/walikota, gubernur dan menteri menyampaikan penetapan status cagar budaya ke dalam register nasional untuk di lakukan pencatatan. Pencatatan ini dilakukan untuk memperoleh nomor register nasional dari menteri.

Apakah bangun cagar budaya yang sudah di tetapkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai tingkatannya bisa di hapus?

Bangunan yang sudah di tetapkan sebagai cagar budaya bisa di hapus statusnya dari cagar budaya melalui pengusulan gubernur, bupati/walikota kepada menteri.

Penghapusan status cagar budaya hanya bisa di lakukan dengan keputusan menteri atas rekomendasi dari tim ahli cagar budaya tingkat nasional. Penghapusan status cagar budaya memiliki ketentuan yang cukup ketat.
Hal ini di tentukan pada pasal 48, PP nomor 1/2022.
Penghapusan status cagar budaya terjadi apabila benda atau bangunan tersebut telah musnah.

Berikutnya cagar budaya tersebut telah hilang dalam 6 tahun dan tidak di temukan. cagar budaya tersebut telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keaslianya. Atau di kemudian hari di ketahui statusnya bukan cagar budaya.

Penghapusan status cagar budaya yang oleh menteri dilakukan dengan cara mengubah status cagar budaya dalam register nasional.

Kemudian Dalam pasal 49 menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menindak lanjuti penghapusan cagar budaya tersebut dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan keputusan penetapan cagar budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *