Gorontalo, Sabtu (30/03/2026) — Upaya percepatan legalisasi pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo terus menunjukkan perkembangan positif. Tim yang dibentuk pemerintah daerah saat ini tengah memacu penyelesaian tahapan administrasi krusial sebagai bagian dari proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Fokus utama saat ini berada pada pemenuhan persyaratan teknis, di antaranya persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Kedua tahapan tersebut menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa selain Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, terdapat pula satu pemohon IPR perorangan yang saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian administrasi. (28/3/2026)
“Seluruh proses saat ini sudah berada pada fase akhir, dan terus kami kawal secara intensif agar seluruh persyaratan dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak dapat dilakukan secara instan tanpa melalui tahapan dan kelengkapan administrasi yang telah diatur dalam regulasi. Karena itu, pendampingan dan pengawalan terus dilakukan guna memastikan setiap pemohon tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan yang terstruktur, kolaboratif, dan berbasis kepatuhan, tim optimistis target realisasi IPR di Provinsi Gorontalo dapat tercapai pada April 2026. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Dorongan percepatan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang menekankan pentingnya penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sah dan tertib.
Menuju Legalitas, IPR Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Hampir Rampung












Leave a Reply