Opini. Kasus pembacokan yang berakar dari ketegangan politik Pilkada 2024 seharusnya menjadi momentum untuk menenangkan keadaan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Reaksi walikota Gorontalo terhadap P-19 dari Kejaksaan Negeri Gorontalo menghadirkan kegaduhan, kemarahan, ancaman demonstrasi, hingga pernyataan ingin “menggulung” kejaksaan, serta mendatangi komisi III DRP RI.
Dalam kacamata psikologi hukum, reaksi seperti ini jarang berdiri sebagai ekspresi kekuatan tapi tanda adanya tekanan batin yang sangat menggangu. Ketika proses hukum yang bersifat prosedural ditanggapi secara emosional, di situlah terlihat adanya ketegangan bathin sang walikota.
Salah satu mahasiswa psikologi menyebut sikap walikota Gorontalo ini sebenarnya adalah bahasa ketakutan dan kegelisahan bukan ketangguhan. Ujar amelia.
Sigmund freud menyebut sebagai reactiaon formation, sikap mempertahankan diri dengan menampilkan sikap berlawan. Artinya ada sikap takut tapi di wujudkan dengan bahasa ancaman, nada tinggi dan penolakan. Ia menutupi kecemasan dan rasa tidak nyaman yang tidak mau di akui
Sosok pemimpin yang merasa jika ia benar maka akan muncul sikap sederhana, tenang, kooperatif dan memberi ruang hukum untuk bekerja bukan menuduh, mengancam dengan mengarahkan masa ke kejaksaan negeri sampai mendatangi ketua komisi III untuk penegakan hukum (12/03/2026).






Leave a Reply