GORONTALO – Aldi, mahasiswa Ilmu Pemerintahan, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak terseret dalam polemik hukum terkait kebijakan Wali Kota yang diduga menyimpang dalam persoalan pembongkaran cagar budaya.
Menurutnya persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai masalah hukum yang perlu dipertanggungjawabkan bukanselalu dianggap kriminalisasi. Ia menegaskan, ASN terikat pada Undang-Undang ASN, kode etik, serta kewajiban profesional untuk melayani masyarakat, bukan membela kepentingan personal pejabat.
“Jangan mobilisasi ASN untuk membela kebijakan yang sedang dipersoalkan secara hukum. ASN adalah pelayan publik, bukan tameng bagi persoalan hukum pribadi kepala daerah,” tegas Aldi.
Ia juga mengingatkan juru bicara Wali Kota agar membedakan secara jelas tugas dan fungsi ASN dengan persoalan hukum yang dihadapi Wali Kota. Menurutnya, birokrasi tidak semestinya ditarik ke dalam polemik yang menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Juru bicara walikota mestinya lebih cerdas untuk membedakan tupoksi ASN sesuai dengan UU dengan masalah hukum secara personal walikota. Harus di pisah masalah hukum yang di hadapi walikota wajib di hadapi secara jantan. tidak perlu mengemis – ngemis meminta ASN untuk membelanya. berani berbuat berani bertanggung jawab. Karena masalah hukum cagar budaya bukan urusannya ASN kota. Ini murni urusan walikota Gorontalo secara personal dan wajib ia pertanggung jawabkan.












Leave a Reply